Tuntut Upah Sesuai UMR, Honorer K2 Minta Permenpan-RB 36 Dihapus

Foto: Tampak honoroer eks K2 saat audiensi di Ruang Banmus DPRD Loteng

Lombok Tengah, Talikanews.com – Para tenaga guru honorer yang ada di Lombok Tengah menuntut agar hasil kerja mereka sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan minta Peraturan Menteri PAN/RB No. 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 berisi batasan usia pendaftaran calon pegawai negeri sipil maksimal 35 tahun dihapus.

Tuntutan mereka dibuktikan dengan cara lakukan aksi haering ke kantor DPRD Lombok Tengah diterima Wakil Ketua DPRD, Ahmad Ziadi bersama Ketua komisi IV, Kepala BKPP Loteng, dan kepala dinas pedidikan, H. Sumum, Senin (1/10).
Mereka meminta DPRD Loteng menolak Permen PAN/RB Nomor 36 tahun 2018 dan Meminta eksekutif mengkaji lagi upah honorarium yang di terima dibawah UMR atau dibawah Rp 1 juta.

Selaku koordinator haering, Lalu Wing Haris, mengaku akan terus menyuarakan keluhan pahlawan tanpa tanda jasa ini sampain ke tingkat Kementerian.

“Saya akan dampingi saudara – saudara Honorer K2 ini untuk menyampaikan tuntutan Hingga ke Kementerian,” ungkapnya.

Pembina LSM Kasta NTB ini menginginkan insentif honorer K2 sesuai standar UMR Kabupaten , minimal terbayarkan 1 juta setiap bulan.

“Kalau memang tidak ada jalan keluar, berikan insentif kepada guru honorer sebisa mungkin Rp 1 juta per bulan, jangan 100 ribu per bulan,” tegas dia.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Ahmad Ziadi, akan rekomendasi untuk diteruskan ke Kementerian dan mendukung tuntutan honorer k2.

“Kita akan teken untuk mewarnai kebijakan pusat, paling tidak didengar oleh presiden tuntutan Honorer k2 ini,” tuturnya

Politisi Demokrat menegaskan, apa yang menjadi tuntutan ini harusnya pemerintah daerah berperan dalam kebijakan bagi mereka agar nilai insentif dan perekonomian honorer demi meningkat semangat mengajar untuk anak bangsa terus istiqomah.

Disatu sisi, Kepla Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, H. Nazili mengaku sudah melayangkan surat ke Kemenpan-RB. Namun belum ada jawaban.

“Kami sudah layangkan surat tuntutan eks K2 ini sebelumnya ke Kemenpan RB dan sampai saat ini belum ada jawaban dari pusat,” tutupnya. (TN -02)

 

Related Articles

Back to top button