TKI Ilegal Makin Marak, Dewan NTB Minta Pemerintah Introspeksi

Mataram, Talikanews.com – Wakil rakyat Udayana mendesak pemerintah introspeksi terkait maraknya kasus TKI ilegal asal NTB yang dideportasi dari negara Timur Tengah dan Malaysia.

Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya sangat prihatin dengan data yang dikeluarkan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3TKI) Mataram mencatat jumlah yang dideportasi sebangak 679 termasuk sebanyak 41 jiwa warga NTB meninggal.

Data itu tercatat dari Januari hingga 31 Agustus lalu. Begitu juga ditahun 2017 dari data 23 lebih warga NTB mengadu nasib ke negara orang lebih dari 800 jiwa kena deportasi. Kasusnya pun sama mereka berangkat secara non prosuderal dan kebanyakan tujuan Timur Tengah bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Padahal tujuan Timur Tengah telah ditutup Menteri Tenaga Kerja melalui moratorium sejak tahun 2015.

“Semua pihak harus introspeksi diri termasuk pemerintah,” tegasnya, Kamis (27/9).

Politisi Gerindra itu menegaskan, kasus deportasi TKI dari luar negeri asal NTB dianggap satu pilihan meski taruhan nyawa. Para TKI tidak lagi memikirkan terkait keselamatan mereka melainkan mereka hanya bertujuan agar bisa menghidupi keluarga mereka dirumah karena sulitnya mencari kerja didaerah sendiri alias masyarakat terjepit kondisi ekonomi keluarga.

Wirajaya melihat TKI Ilegal disebabkan karena pelayanan pemerintah masih tergolong sulit dan berbelit belit meski pemerintah telah membuat satu pelayanan terpadu yang disebut Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP). 

Politisi Gerindra itu melihat sederhana dimana Illegal adalah pilihan ketika yang legal dianggap susah dilalui masyarakat tanpa pandang segala jenis resiko yang akan menunggu. Menurutnya dengan adanya pemulangan TKI bermasalah yang baru bisa diketahui pemerintah manakala sudah sampai NTB sebagai fakta bahwa ilegal masih menjadi satu pilihan masyarat.

Fakta itu sepatutnya dijadikan pemerintah agar bisa introspeksi diri dalam kasus TKI itu sehingga masalah ini bisa lebih diminimalisir. 

“Itu (data) fakta, Ilegal menjadi pilihan,” kata Wirejaya.

Sementara itu komisi V DPRD NTB sering berbicara lantang agar bagaimana pemerintah bisa meminimalisir kasus TKI non prosuderal tersebut.

Wakil Ketua komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono berpendapat selain pemerintah bisa menyikapi kasus TKI Ilegal juga harus berfikir bagaimana menjadikan pemberangkatan TKI secara resmi menjadi potensi pendapatan daerah.

Hal itu jika dilihat dari antusias tinggi masyarakat NTB menjadi TKI/TKW keluar negeri. Kas sapaan akrabnya mencontohkan misalnya pemrintah membuat satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani TKI.

Politisi Demokrat itu melihat kontribusi TKI untuk daerah melalui remitten sangat tinggi. Terbukti data tahun 2017 angka remitten itu mencapai 1,7 Triliun. Ide ini sebelumnya telah lama digagas oleh dewan namun Pemprov tidak pernah menerapkan hal itu. Sehingga ide itu kini diadopsi Pemda Jatim.

“Pemerintah harus bisa berfikir mendirikan satu BUMD yang khusus menangani TKI/TKW,” ujar .

Kas sedikit menjelaskan bahwa keuangan dari pemberangkatan, pemulangan termasuk pengiriman keuangan para jasa devisa itu sangat tinggi namun pemerintah tidak bisa masuk ikut mengelola potensi tersebut.

“Kita berharap pemerintah terbuka memanfaatkan peluang. Tapi ingat TKI Ilegal jangan dilepas. Ini masalah besar NTB,” pungkasnya. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button