Anggap Panitia Pilkades Mekarsari Curang, Bacalon Ancam Tempuh Jalur Hukum

Mataram, Talikanews.com – Salah seorang calon Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Sampurna Winata, ancam tempuh jalur hukum. Lantaran, panitia Pilkades diduga melakukan kecurangan. Tidak hanya itu, para pendukungnya akan lakukan demo besar-besaran ke Kantor Bupati, minta ketegasan pemerintah daerah untuk sikapi persoalan dilapangan.
“Banyak sekali kecurangan dilakukan oleh panitia. Bahkan, panitia pro kesalahan satu paslon sehingga dengan sengaja munculkan calon boneka demi memenangkan calon unggulan oknum panitia,” ungkapnya saat konferensi pers di Mataram, Senin (25/9).
Dia memaparkan dugaan kecurangan tersebut yakni, pada Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2018 tentang pedoman verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon kepala desa dalam pemilihan kades serentak. Jelas tertuang pada pada pasal 9 ayat 3 bahwa, panitia harus sampaikan hasil verifikasi satu rangkap ke bakal calon, panitia kecamatan dan kabupaten yang dilampirkan formulir berita acara hasil verifikasi.
Faktanya, saat di minta malah panitia desa mengaku tidak ada tertuang pada Perbup. Berdalih hasil verifikasi merupakan dokumen panitia, sehingga bersifat rahasia. Anehnya lagi, kalau mengacu pada rekomendasi pihak Kecamatan, hasil verifikasi wajib diberikan kepada para bakal calon.
“Nah heran jadinya, apakah panitia terkesan berpura-pura tidak tahu atau tidak pernah baca Perbup?,” kata dia.
Sampurna menegaskan, dalam Perbup itu sudah jelas bahwa tim penghubung bakal calon harus dihadirkan dalam proses verifikasi syarat KTP bakal calon. Hanya saja, yang terjadi dilapangan, malah panitia angkat tim dari unsur kepala dusun dan orang, kemudian orang yang ikut kumpulkan KTP pada salah satu bacalon.
“Pasal lagi, panitia yang boleh diangkat yakni dari unsur masyarakat, bukan unsur aparatur desa. Nyatanya, panitia saat ini dari unsur desa seperti kadus dan staf desa. Ini kan sangat bertentangan dengan Perbup,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya dan bakal calon yang tidak di loloskan minta supaya panitia lakukan verifikasi ulang, minta semua Bacalon berjumlah 4 orabg diloloskan, atau panitia dibubarkan dan terakhir, Pilkades Mekarsari ditunda sampai 2020.
“Kalau tidak, kami demo besar-besaran dan tempuh jalur hukum,” ancamnya.
Dia mengaku, sudah sampaikan persoalan kepada Pemkab bahkan, ceritakan kronologis dari awal, malah sudah minta pemkab bertanggung jawab. Anehnya Pemkab janji pertemukannya dengan panitia, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Lebih parah lagi, sangat kelihatan bahwa panitia pro salah satu bacalon ketika dirinya sampaikan syarat dukungan perbaikan KTP tahap dua sebanyak 143 untuk tutup kekurangan. Dimana syarat yang disampaikan merupakan surat keterangan (Suket), yang dikembalikan setelah verifikasi terdapat 44 untuk perbaikan, setelah itu diperbaiki menjadi 43 Suket dan terdapat tujuh dobel.
“Nah saat pleno, kok muncul persyaratan KTP yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 228 KTP. Padahal, ajuan tahap kedua persyaratan cuman 143, ini kan aneh sekali,” tutupnya.
Terkait hal ini, ketua panitia Pilkades Mekarsari juga Asisten I Pemkab Loteng, yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (TN-04)





