Ngaku Tak Pernah Makan Uang Gempa, H Muhir Ajukan Pra Peradilan

Mataram, Talikanews.com – Tersangka kasus dugaan pelicin proyek rehabilitasi sekolah pasca yakni salah seorang anggota DPRD Kota Mataram, H Muhir mengaku tidak pernah melakukan seperti yang disangkakan. Atas dasar itu, dirinya menggunakan kuasa hukum untuk lakukan pra peradilan.

Saat akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin (24/9). H Muhir menegaskan tidak pernah memakan uang gempa dan uang yang dianggap barang bukti sejumlah Rp 30 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Jum’at (14/9), tidak pernah dipegang.

“Uang itu kan ada sama Totok, seorang kontraktor. Tidak pernah saya pegang, apalagi saya makan, ” ungkpanya.

Atas dasar itu dirinya akan melakukan pra peradilan dan sudah siapkan kuasa hukum. Dirinya juga merasa akan menang dalam perkara pra peradilan.

“Ini dugaan penjebakan, makanya kami lakukan upaya pra peradilan dan kami yakin menang,” kata dia.

Kuasa Hukum H Muhir yakni, Ahmad Erjadi membenarkan sudah mengajukan surat pra peradilan perkara nomor 06, sehingga meminta kepada Kejaksaan supaya pemeriksaan ditunda sepanjang proses pra peradilan.

“Kita tempuh langkah itu, ingin dalami sah atau tidaknya proses penangkapan oleh Kejaksaan,” ujar dia.

Dia menduga ada proses penjebakan atau konspirasi karena, barang bukti (BB) itu ada pada Totok, bukan pada Muhir.

“Kami punya dokumen termasuk dokumen pemeriksaan,” tutupnya.(TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button