Pesta Sabu, TO Narkoba Diciduk Beserta BB

Dompu, Talikanews.com – Satuan Narkoba Polres Dompu, berhasil menciduk tiga orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu, saat berpesta pora. Dari ketiga orang tersebut, pelaku yang berinisial NM (38 thn) warga Dusun Bukit Bunga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat Dompu, merupakan pemain lam yang telah lama di buru oleh Polisi.

“NM itu pemain lama di wilayah Kempo dan Pekat, dia sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Adhar S Sos, Rabu (12/9)

Dia menjelaskan, NM tidak sendiri dia bersama du temannya yakni, FN (42 thn) warga Bali Satu, Kecamatan Dompu dan AR alias bang Kumis (47 Thn) Warga Dusun Nciu Desa Soro Kecamatan Kempo Dompu. Ke-tiga orang ini di tangkap di Dusun Kramat Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Senin (3/9) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 08.00 Wita. Dan dibantu oleh Kapolsek Kempo IPTU Yuliansyah berserta anggotanya, langsung di kediaman mertuanya NM.

“Dari tangkan pelaku, pihaknya mengamnakan sejumlah barang Bukti (BB) yakni 2 gram narkoba jenis sabu-sabu, satu buah Korek gas, satu buah Bong, Uang sebesar Rp. 31.000.000 dan tiga Unit Mobil yaitu mobil Terios, Xenia dam Avanza. Semuanya sudah kami amankan di Polres,” jelasnya.

Adhar menceritakan, kronologis penangkapan para pelaku berawal pada saat anggota Narkoba Polres Dompu mendapatkan ketiga orang pelaku sedang melakukan Pesta Narkoba di dalam Mobil Terios Milik NM (salah satu pelaku) di lokasi jalan masuk Dermaga Soro barat persisnya depan rumah Mertua NM (di jalan Dermaga Dusun Pali Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Dompu).

“Setelah melakukan Penggrebekan Anggota melihat beberapa BB dan langsung mengamankannya,” terangnya.

Setelah dari mobil, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan barang bukti hingga ke dalam rumah mertuanya NM.

Alhasil, ditemukan satu buah tas berwarna hitam berisikan uang senila Rp 14.000.000, satu buah tas warna hijau berisikan uang sebesar Rp 3.000.000, dua buah klip kosong tranparan dan dan duah buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan air minum.

Sedangkan, dari mobil Xenia warna putih milik pelaku FN ditemukan satu kotak obat mata merek Aito, satu korek api gas, uang tunai Rp 10. 450. 000, satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu-sabu dan satu unit HP.

“Selesai itu kemudian, tim terus mengembangkan hingga ke rumahnya FN di Desa Sori Sakolo, dan di saksikan langsung oleh pak Kades. Namun, tidak kami temukan apa-apa,” tutupnya. (TN-05)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button