Tahun Ini, Loteng Dijatah 25 Ribu Sertifikat Jalur PTSL

Lombok Tengah, Talikanews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyasar masyarakat.

Untuk warga Loteng sendiri dijatah pembuatan sertifikat itu sebanyak 25.000 unit.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan didampingi pihak Kejari Praya dan Polres Loteng pada Rabu (25/7). Sosialisasi itu dilaksanakan di Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut.

Yuli Prianto dari pihak BPN menyampaikan, program ini menyasar masyarakat dan memenuhi syarat.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Kita dijatah untuk pembuatan 25 ribu sertifikat, sehingga benar-benar untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat pembuatan,” ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Praya Feby Rudi yang ikut hadir dalam kesempatan itu mengungkapkan, program PTSL ini adalah program nasional dalam pelaksanaannya berdasarkan inpres no. 2 tahun 2018.

“Bapak Presiden menginstruksikan pelaksanaannya dipercepat,” jelasnya.

Dijabarkan, dalam PTSL yang dikenal sebagai Prona oleh masyarakat Loteng ini sebenarnya gratis, hanya saja, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang memang mengharuskan adanya pembiayaan yang akan dibayar oleh pemohon.

PSX_20180725_145840

SKB yang dimaksud adalah Keputusan dengan Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang berjumlah Rp. 250 ribu.

“Ini yang harus diperjelas oleh BPN, karena ada pembiayaan lain yang juga diatur dalam Perbup sehingga kalau tidak salah totalnya Rp. 350 ribu,” sambungnya.

Sementara itu, pihak Polres Loteng yang diwakili oleh Rano Kanit Tipidum mengingatkan, agar proses pelaksanaan PTSL ini harus dilakukan dengan jujur dan hati-hati.

“Agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” petuahnya.

Di Bangkat Parak sendiri sebagai lokasi sosialisasi, mendapatkan jatah 1.310 sertifikat, sementara sisanya tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Loteng yang sudah diatur oleh BPN. (TN-2)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button