DMB Terima Dana Pengganti Divestasi dari PT MC

Mataram, Talikanews.com – PT Daerah Multi Bersaing (DMB) telah menerima transfer pembayaran sisa hutang divestasi dari PT Multicapital sebesar Rp 618 miliar dari total 718 miliar baik dividen, advance dividen.

“Dana pengganti divestasi, sebesar 718 miliar itu, sudah masuk sebesar Rp 618 miliar ke rekening DMB. Sebagian juga sudah ditransfer ke rekening kas masing-masing daerah baik dividen maupun advance dividen, yang jelas sisa tinggal 14 persen belum terbayar, ” ungkap Direktur Utama, PT DMB, Andi Hadiyanto, Senin (7/5).

Dia menjelaskan, dana tersebut ditransfer pada hati Kamis sore tanggal 3 Mei 2018. Tugas direksi dan Komisaris sesuai yang diatur dalam Undang – Undang perseroan terbatas adalah bagaimana menjaga jalannya perusahaan, menjalin komunikasi dengan pihak-pihak lain apalagi berkaitan dengan hutang perusahaan.

“Mengenai laporan ke pemegang saham terkait soal pembayaran divestasi, nanti pada saat RUPS selambatnya bulan Juni mendatang, “kata dia.

Andi memaparkan, untuk diketahui dana yang sudah diterima oleh DMB terkait sisa penjualan saham murni masuk ke rekening sebesar Rp 308 miliar, dari total Rp 408 miliar. Artinya, ada sisa sebesar Rp 100 miliar belum terbayar, namun pihak PT MC berjanji paling lambat dalam bulan Mei ini.

Dia mengaku, adapun yang menjadi kendala sehingga terjadi keterlambatan transfer yakni, ketika PT MC mau transfer dana bentuk dollar, sedikit mengalami kesulitan karena, Bank yang digunakan adalah Bank Daerah NTB.

Disatu sisi, PT MC menggunakan Bank of New York sehingga ada proses dijalani untuk bisa masuk ke Bank NTB.

“Ini hanya menyangkut waktu saja,” ujarnya.

Disinggung apakah akan menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih sisa Rp 100 miliar tersebut? Andi menegaskan, tidak perlu menggunakan JPN karena memiliki etika baik membayar. Dimana, PT MC juga membayar, bukan karena JPN, semua itu terjadi memang komunikasi terus ditingkatkan.

“Jika kita butuhkan JPN, jelas pasti kita gunakan kalau tidak dibayar karena, disediakan negara untuk kita manfaatkan,” terangnya.

Yang jelas lanjutnya Andi juga ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB itu, bagaimana nantinya dana pembayaran saham tersebut digunakan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, oleh pemegang sahamĀ 

“Kami akan minta pandangan para ekonom, pakar hukum dan lain sebagainya, bagaiamana dana hasil investasi, penggunaan untuk masyarakat, “terang dia.

Dia menambahkan, bagi seorang interpriner atau pengusaha seperti dirinya, jelas dana tersebut akan di Investasikan lagi supaya semakin bertambah, (kalau sisi bisnis, red). Akan tetap, semua itu tergantung dari pemegang saham.

Bagaimana pendapat pak Andi setelah proses pembayaran lunas kemudian, DMB dibubarkan? Baginya, tidak menjadi persoalan asal dana hasil pembayaran dimanfaatkan untuk daerah. Terlebih, massa jabatannya sebagai direksi di DMB sampai tahun 2019.

“Bagi saya, mau bubar atau tidak, sama bagusnya,” ucap dia.

Andi sedikit merincikan dana yang sudah masuk ke kas daerah Provinsi NTB untuk pembayaran dividen dan advance dividen sebesar Rp 89 miliar. Total untuk tiga daerah baik Provinsi, KSB dan Sumbawa sebesar Rp 221 miliar.
Bagaimana dengan adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena ada dugaan korupsi.

Dimana, mestinya dana penjualan mencapai triliunan rupiah? Ditegaskan Andi, tidak ada masalah, namun perlu diketahui, memang saat beli saham dengan harga mahal, ketika dijual mengalami kerugian.

“Banyak hal penting penjualan, harus bangun smelter dan lain sebagainya. Sementara, modal kita sedikit, harus keluarkan modal lagi, lebih memilih ikut jual, ita kan main dollar,” tutupnya. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button