Pungli Masih Merajalela, Masyarakat Semakin Resah

Mataram, Talikanews.com – Pelayanan Birokrasi yang berbelit belit hingga muncul niat melakukan pungutan masih terjadi di salah satu instansi pemerintahan di NTB. Buktinya, Selasa kemarin, salah seorang warga asal Narmada Lobar inisal J mendatangi Sekretariat Saber Pungli Inspektorat Provinsi NTB.

Kedatangan J, untuk berkeluh kesah serta konslutasi atas apa yang dialami terkait tindakan pelayanan berbelit belit serta aksi permintaan uang saat mengurus administrasi keluarga di salah satu instansi vertikal di daerah, sebut saja instansi BP.

Saat itu, J mengaku urusannya selalu ribet, berbelit-belit dan dimintai biaya jutaan rupiah. Yang membuat dirinya lebih kecewa saat melaporkan praktek kotor tersebut kepada pejabat diatasnya, justru ia mendapat jawaban enteng bahwa hal itu biasa dan justru oknum pejabat tersebut meminta J menegosiasikan besaran pungli dengan petugasnya di lapangan.

“Itu tarif biasa. biaya segitu 2,5 juta sudah biasa,” kata Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB, Gede Putra Aryadi didampingi pejabat Fungsional P2UP, R Suyono mencetitakan keluahan salah satu warga yang terkena Pungli di Mataram, kemarin.

Aryadi menyampaikan kehadiran J menunjukkan betapa rasa kesal dan kecewa yang dialami warga yang setiap kali mengurus kepentingan dokumen keluaraga dengan berbayar. Sayangnya J belum mau melaporkan apa yang dialami. Dirinya mengkau akan berkonsluitasi dengan atasannya serta menanyakan apakah pembayaran tersebut sesuai prosudur atau tidak.

“Kalau dia mau melapor tentu akan kami BAP, tapi dia hanya konslutasi dulu,” kata Aryadi.

Aryadi menjelaskan ketika satu laporan masuk tentu Tim Saberpungli inspektorat akan membuat Berita Acara Pemeriksaann. Langkah berikutnya, akan melakukan klarifikasi kepada orang yang diduga sebagai pelaku. Aryadi pun menjelaskan kepada J bahwa lembaga vertikal kata dia juga memilki tim saberpungli dari kementerian. Ketika ada terjadi hal hal yang mencurigkan bisa langsung dilaporkan saja.

Lebih lanjut dia menjelaskan selama tiga buan terakhir sejatinya Satgas Saber Pungli Provinsi NTB telah menerima puluhan pengaduan masyarakat yang terkait dengan praktek kotor (pungli) oleh oknum-oknum petugas pelayanan publik, di beberapa sektor pelayanan. Dan berdasarkan data laporan dugaan pungli tersebut, terbanyak terjadi di sektor pertanahan, pengadaan dan sektor-sektor lainnya.

Mantan Kabag Pemberitaan di Biro Humas dan Protokoler Setda NTB itu menjelaskan bahwa, pungutan yang tidak didasarkan pada aturan, sejatinya adalah pungutan liar (Pungli). Praktek kotor seperti ini, harus diamputasi dan diberantas bersama. Mantan Kabag Pemberitaan ini mengajak masyarakat khususnya para pelapor untuk ikut memberantas pungli. Salah satu caranya adalah berani menolak pungutan yang tidak jelas.

Tidak hanya itu, harus berani menanyakan Standar pelayanan bila penyelenggara layanan tidak mengumumkan atau memaklumatkan Standar pelayanannya di loket-loket pelayanan. Dari Standar pelayanan tersebut, kata dia, masyarakat dapat mengetahui informasi tentang jenis layanan, syarat layanan, besarnya biaya layanan beserta dasar hukum/aturannya dan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pengurusan layanan.

“Jika tidak ada standar layanan yang tertera, jangan mau bayar biayanya. Sebab kalau bayar, berarti ikut mendukung pungli,” ujar Aryadi

Terlebih lagi pemungutan biaya tersebut, tidak didukung bukti kwitansi. Sehingga setiap pembayaran yang tidak tertera dengan jelas tanpa ada dokumen bukti maka tetap saja masuk sebagai tindakan Pungli.

Terpisah, Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Provinsi NTB dipimpin H. Zamroni bersama Auditor pertama pada Irbansus Inspektorat NTB, Baiq Dewi Rosmala memaparkan secara detail tentang jenis-jenis pungli, suap, gratifikasi serta tips-tips untuk mencegah dan mengamputasinya secara bersama, baik oleh penyelenggara layananan maupun masyarakat selaku penerima manfaat layanan.
Menurut Dewi yang memaparkan materi Pelayanan Publik mulai dari dasar hukum, hingga standar pelayanan dapat dilakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang berintergritas seperti adanya program one day service atau kalau yang sudah dilaksanakan oleh DPMPTSP disebut dengan sehati (sehari pasti jadi).

“Atau bisa juga dengan mengadopsi yang sudah pernah diterapkan oleh pemkot lainnya di Indonesia dengan mendirikan Mall pelayanan publik sehingga masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ujar Dewi Saat pembinaan dan penyuluhan pemberantasan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.

Dihadapan Sekretaris DPMPTSP, Bambang JR dan seluruh jajarannya, Dewi mengungkapkan meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli saat ini, justru mencerminkan tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat yang makin baik terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Disisi lain, malah mengindikasikan betapa buruknya kualitas pelayanan publik di negeri ini. Bahkan pertanda adanya ironi ditengah gencarnya gerakan reformasi birokrasi dan revolusi mental yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

Padahal sasaran utama dari revolusi mental tersebut adalah kapasitas dan akuntabilitas organisasi serta pemerintahan yang berintegritas, dan pelayanan publik yang berkualitas.

“Salah satu upaya konkrit dalam pelaksanaan Program reformasi birokrasi tersebut adalah pengembangan Zona Integritas Menuju Wilyah Bebas Korupsi dan Birokrasi bersih melayani” pungkasnya. (TN-04)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button