BPR Bergejolak, Gubernur NTB Undang Pansus Bank NTB.

Mataram, Talikanews.com – Kasus dugaan mengalirnya uang pelicin merger PT BPR NTB ke beberapa oknum pejabat Pemprov dan oknum DPRD NTB terus menggelinding. Dibalik semua, tidak membuat gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi melupakan rencana konversi Bank NTB konvensional ke syariah. Yang mana panitia khusus sedang membahas Rencana Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, Gubernur mengundang Pansus diruangannya Selasa (6/3) untuk membahas beberapa point yang dianggap krusial dalam Ranperda. 

Ketua Pansus Konversi Bank NTB dari konvensional ke Syariah, H Johan Rosihan menyampaikan, saat pertemuan dengan pak gubernur. Dirinya sedikit membahas judul Ranperda yang diajukan eksekutif dalam pembahasan telah berubah dari Ranperda tentang konversi bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, diubah menjadi perubahan Perda Nomor 7 tahun 1999 tentang perubahan status PD BPD menjadi PT BPD NTB. 

“Ini dilakukan karena kita hanya ingin konversi tapi, tidak berubah akta pendirian Bank, “ungkapnya. 

Selain itu, pasal-pasal yang terkait dengan Modal, Laba, Organ Bank juga berubah ketika terjadi perubahan Perda. 

Johan menjelaskan, pada kesempatan itu juga, Pansus menyampaikan beberapa hal kepada  Gubernur, selain point krusial dalam Ranperda. Lebih penting mengenai legalitas Dirut Bank NTB saat ini telah diperpanjang. 

“Itu yang kami tanyakan alasan perpanjangan,” kata dia. 

Terkait pertanyaan Pansus itu khususnya menyangkut materi Perda. Pak Gubernur langsung menjawab, segala yang dimaksud baik konversi ini termasuk prospek berkembangnya Bank ke arah yang lebih baik.

Beliau juga menyakinkan Pansus bahwa respon publik bagus terhadap konversi. Hal ini dibuktikan dengan ditanda-tanganinya komitmen untuk mempertahankan dananya oleh 98 persen lebih nasabah konvensional saat ini. 

Sedangkan menyangkut status legal formal Dirut yang ada saat ini. Justru dengan tegas pak Gubernur menjelaskan alasan kenapa diperpanjang, semua itu lanjutnya untuk menjamin kontinuitas proses konversi dari awal hingga akhir. 

Kemudian, ada ruang yang diberikan oleh UU PT kepada RUPS sebagai pengambil kebijakan tertinggi perusahaan dan perpanjangan tersebut dibatasi paling lama bulan hingga bulan Agustus. 

Disinggung pendapat Pansus soal konversi sendiri? Menurut politsi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sangat sepakat untuk segera di konversi. Bagaimana soal perpanjangan jabatan Dirut, apakah Pansus menilai boleh atau tidak? Bagi Johan, kalau soal Dirut, Pansus sedang menunggu hasil pendapat hukum dari pengacara negara. 

“Semua berkas tentang itu sudah diajukan oleh Bank NTB. Nanti kita tunggu hasilnya saja,”ujarnya. 

Yang jelas, Pansus smangat setuju dengan semua alasan yang sudah disampaikan oleh gubernur terkait konversi ini, yakni bertujuan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah bank seperti, terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah NTB, berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;

Kemudian, menghimpun dan menyalurkan dana serta menjalankan fungsi perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah, selanjutnya menjalankan fungsi sosial lainnya dengan menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat termasuk memanfaatkan harta agama untuk kemaslahatan umat berdasarkan prinsip syariah;dan

Terakhir, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah. 

“Ini juga penting dilakukan, jika ada kontribusi terhadap daerah,” tutupnya. (TN-04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button