Imigrasi Mataram Deportasi 60 WNA

Mataram, Talikanews.com – Sebanyak 60 warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan keimigrasian di deportasi Imigrasi Kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Mataram, Ramdhani, mengatakan 60 warga negara asing (WNA) ini di deportasi dari Januari hingga Oktober 2017.

“Terbanyak WNA yang di deportasi ini berasal dari Tiongkok,” ungkap Ramdhani di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, kebanyakan WNA ini dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan investasi dengan bermodal visa wisata yang berlaku selama 30 hari. 

Adapun rincian WNA tersebut, sebut Ramdhani di antaranya Tiongkok sebanyak 18 orang, Malaysia 11 orang, Australia 6 orang, Timor Leste 5 orang, Prancis 4 orang, Inggris 3 orang, Korea Selatan 2 orang. Kemudian, Belgia, Jepang, Kanada, Swiss, Hungaria, Bulgaria, Jerman, Rusia, Banglades, Italia, dan Turki sama sama satu orang.

“Para WNA yang di deportasi ini menyalahi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kasubid Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB Sayid Zulkifli mengimbau kepada masyarakat untuk turut bekerjasama membantu dalam pencegahan WNA melanggar aturan di Indonesia, NTB pada khususnya.

Karena itu, ketika masyarakat menemukan atau melihat ada WNA yang tinggal lama (berdomisili) di sebuah tempat, bahkan tidak pulang-pulang ke negara asalnya atau mencurigakan tingkahlakunya, diharapkan segera melapor ke Tim pemantauan orang asing (Timpora), bila perlu Imigrasi.

“Kami sangat membutuhkan bantuan masyarakat. Karena kami tidak bisa bekerja tanpa ada dukungan masyarakat,” pungkasnya. (TN-02)

Related Articles

Back to top button