ITDC Tidak Lagi Larang Madak, Hanya Saja…

Foto : Tradisi Madek Madak Di Pantai Senek

Lombok Tengah, Talikanews.com – Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) yang mengelola kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB tidak ada niat sedikit pun untuk melarang warga melakukan ritual Madak di pantai Kuta Mandalika atau di The Mandalika.

Hanya saja, warga diharapkan untuk bisa menyesuaikan budaya itu dengan kondisi yang ada sekarang di pantai. Apalagi saat ini kawasan pantai sedang dilakukan penataan.

Demikian dikatakan Kepala General Affair ITDC I Gusti Lanang Bratasuta di Pantai Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Selasa (10/10).

Baca juga : Warga Rembitan minta tradisi marek Madak tetap dilestarikan

Malah tambah Lanang, budaya itu harus diperlihara dan dilestarikan. Dan budaya itu malah salah satu pendukung dari pariwisata itu sendiri. Seperti yang ada di Sade dengan tenunnya. Kemudian budaya nyongkolan dan lainnya.

“Hanya saja perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang. Tanpa menghilangkan nilai-nilai kelestariannya,” terangnya.

Untuk itu, terkait dengan Madak, pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan warga untuk mencari solusi yang lebih baik dan tepat.

“Intinya dari kami tidak ada yang melarang Madak itu,” tandasnya.

Sementara itu warga Rembitan, Lalu Minakse meminta baik pihak ITDC maupun pemerintah tidak melarang warga melakukan Madak. Pasalnya itu merupakan tradisi turun temurun sejak kakek buyut hingga cicitnya. Kerana, kegiatan ini memiliki makna filosofi dan mengandung kearifan lokal yang tinggi. Tidak hanya menyangkut soal makan ikan bersama-sama akan tetapi esensi yang paling penting dari kegiatan itu adalah tumbuhnya rasa persaudaran yang kuat serta terjalinnya silaturahmi antar warga masyarakat.

“Dalam melakukan ritual, kami tidak akan mengganggu pengunjung maupun penataan yang dilakukan ITDC. Malah kami mendukung adanya penataan di pantai tersebut,” katanya.

Sementara, tokoh masyarakat Desa Rembitan, H Lalu Wirakse mengatakan, ritual Madek Madak memang tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Karena itu merupakan ritual terun temurun yang telah dilakukan oleh kakek buyut dulu.

Sedangkan, kenapa tak bergeser atau pindah ke tempat lain, ia katakan lokasi satu dengan yang lain beda-beda. Untuk warga Rembitan sendiri dilaksanakan di Pantai Senek. Dan tidak boleh mengambil lokasi orang lain.

“Kami tak boleh pindah kemana-mana. Karena dari dulu juga dilakukan di pantai Senek,” terangnya.

Selain itu, area tempat dilakukan Madek ini bukan milik perusahaan, apalagi ITDC. Area tersebut merupakan wilayah adat.

“Area itu sudah ditetapkan menjadi wilayah adat. Sehingga siapapun boleh memanfaatkannya,” jelasnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button