PN Praya Minim Hakim dan Pegawai

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dampak Moratorium pengangkatan hakim dan pegawai yang terlalu panjang telah mengakibatkan jumlah hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah minim.

Sekretaris Pengadilan Negeri Praya, IB Gede Artha Adiyana mengatakan, untuk saat ini PN Praya hanya memiliki 6 hakim. Seharusnya idealnya diatas 10. Sedangkan, pegawai yang banyak honor sekitar 16 orang. Artinya tidak sebanding dengan jumlah kasus yang ditangani di PN Praya. Kini saja jumlah kasus perdata yang ditangani sebanyak 200 perkaran dan pidana sebanyak 70 perkara.

“Memang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani,” terangnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Husnul Khotimah mengakui, idealnya seharusnya memiliki minimal 10 hakim, mengingat banyaknya kasus yang dilimpahkan ke pengadilan yang kini masih berstatus Kelas II dengan Akreditasi A ini.

Sehingga kekurangan tenaga hakim kata Husnul membuat seakan para hakim tidak boleh sakit. Karena, satu orang hakim yang sakit dan tidak masuk, maka akan mengganggu jadwal persidangan yang elah ditentukan.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Praya yang slogannya “Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas” tetap mengedepankan profesionalisme demi tugas pengabdian kepada bangsa dan negara untuk bertindak seadil-adilnya dalam memutuskan perkara.

“Memang minimnya jumlah hakim ini disebabkan moratorium pengangkatan hakim yang panjang selama tujuh tahun, apalagi tes penerimaan hakim yang dilakukan beberapa waktu lalu di Provinsi Nusa Tenggara Barat banyak terpental, ” terangnya.

Dari 4.000 peserta seleksi hakim, yang lulus dari NTB hanya 27 orang kemudian setiap tahun ada Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang di dalamnya termasuk kebutuhan tenaga hakim dan pegawai yang diajukan ke pemerintah pusat, tapi sampai saat ini belum ada penambahan tenaga hakim yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Praya.

“Kita berharap tahun ini ada penambangan tenaga hakim dan pegawai,” tungkasnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button