Empat Mobil Dinas DPRD NTB Belum Dikembalikan

Mataram, Talikanews.com – Sebanyak empat unit kendaraan dinas yang digunakan sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat belum juga dikembalikan ke Sekretariat DPRD NTB. Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD NTB, Lalu Amjad saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan belum dikembalikannya empat unit kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah daerah tersebut oleh sejumlah anggota DPRD NTB itu. “Totalnya ada 34 unit, yang sudah diserahkan 30 unit,, sisanya 4 unit belum dikembalikan,” katanya.

Ia mengatakan, ke empat unit Randis jenis Toyota Kijang Innova yang belum diserahkan tersebut, masing-masing berada di Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Hanura dan berada pada salah satu anggota dewan yakni H Muhammad Rais Ishak dari Fraksi Demokrat.

“InsyaAlloh secepatnya akan kita penuhi sisanya yang belum dikembalikan. Karena Randis itu merupakan aset daerah yang harus kita serahkan kembali kepada DPKAD sebelum akhir September sudah harus dikembalikan semua,” jelasnya.

Lalu Amjad, menjelaskan pengembalian Randis tersebut mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD NTB. “Dengan lahirnya PP Nomor 18 tahun 2017, kemudian ditindaklanjuti melalui Perda maka anggota dewan tidak lagi menggunakan Randis,” tegasnya.

Karena itu, ia menambahkan, pimpinan Fraksi maupun Badan di DPRD ini tidak lagi menggunakan Randis akan tetapi sebagai penggantinya mereka akan mendapat tunjangan transportasi. Sementara asset berupa kendaraan dinas ini akan diserahkan kembali kepada Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Provinsi NTB selaku pengelola barang dan asset daerah.

Lebih lanjut, ia mengatakan kondisi Randis yang sudah diserahkan menurutnya berada dalam kondisi masih layak dipakai tanpa adanya kerusakan apapun dengan rata-rata pemakaian hampir tujuh tahun semenjak digunakan tahun 2010. “Randis yang sudah diserahkan ini nantinya oleh BPKAD akan digunakan untuk operasional organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi,” kata Lalu Amjad. (TN-02)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button