Verifikasi Desa Pemekaran Diperketat

Lombok Tengah, Talikanews.com -Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah kini melakukan verfikasi secara ketat terhadap desa pemekaran. Karena, tidak mau terulang kembali seperti kasus yang terjadi di Desa Persiapan Prako Kecamatan Janapria.

Kepala DPMD Loteng, Jalaludin mengatakan, belajar dari pengalaman yang terjadi di desa persiapan Prako, kini pihaknya melakukan verifikasi secara ketat terhadap 18 desa pemekaran. Semua itu dilakukan, untuk menghindari konflik yang terjadi di kemudian hari.

Baca Juga : Lokasi Pembangunan Desa Prako disoal

Bahkan, secara ketat tim verifikasi melakukan kajian terhadap semua kelengkapan dokumen, seperti batas wilayah, nama desa, lokasi dan posisi kantor desa, status penduduk dan asset desa.

“Ini kami lakukan karena tidak mau melihat ada persoalan dikemudian hari,” terangnya.

Karena membangun desa tidak segampang membalikkan telapak tangan. Sehingga, pihaknya selalu tanamkan kepada tim agar melakukan verifikasi dengan professional, tanpa melihat kepentingan pribadi.

“Isnya Allah tim bekerja secara professional,” ujarnya.

Sehingga, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang tim verifikasi untuk melakukan kajian bersama terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan selama ini. Apalagi, tim sudah selesai melakukan verifikasi terhadap semua desa pemekaran.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang tim verifikasi melakukan kajian,” terangnya.

Kemudian, dari hasil kajian itu nanti akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTB. Bagitu pula, Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan kajian dengan melakukan verifikasi ulang, sebagai dasar pengajuan ke Kemendagri.

Sehingga, setelah dilakukan kajian oleh Kemendagri, baru Pemerintah Provinsi NTB akan mengeluarkan nomor regestrasi sebagai desa persiapan. Dan nomor regitrasi pula tidak serta merta dikeluarkan, karena berbagai proses dan kajian dilakukan.

Namun, pada intinya desa pemekaran itu sudah memenuhi syarat dan tidak ada konflik yang terjadi, maka nomor regetrasi itu pasti akan keluar.

Sementara, 18 desa yang melakukan pemekaran, diantaranya, Kecamatan Praya dua desa, yakni Desa Jago dan Bunut Baok, Kecamatan Jonggat, Desa Sukarara dan Pengejek.  Kecamatan Praya Tengah, Desa Pengadang. Kecamatan Paya Barat, Desa Penujak, Batujai, Bonder dan Mangkung. Kecamatan Pujut, Desa Treuwai. Kecamatan Praya Timur, Desa Semoyang, Sekarang dan Mujur. Kecamatan Janapria, Desa Pendem dan Janapria. Kecamatan Kopang, desa Montong Gamang. Kecamatan Batukliang, desa Selebung dan Kecamatan Pringgarata yakni desa Pringgarata. (TN-03)

Related Articles

Back to top button